21 Juni 2023 09:38

Dalam rangka memenuhi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, yaitu “memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan)”, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik untuk memperbarui status kualifikasi usaha baik di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) maupun di Katalog Elektronik dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana surat terlampir.

Lampiran: