16 Mei 2023 09:37
MAKLUMAT PELAYANAN LPSE KEMENTERIAN SOSIAL
KEBIJAKAN MUTU:
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hak cipta, serta informasi dan transaksi elektronik;
- Mematuhi dan menjalankan standar operasional prosedur internal yang berlaku dalam kegiatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Sosial.
KEBIJAKAN LAYANAN:
- Mengutamakan pemenuhan mutu layanan dan kepuasan pelanggan berdasarkan standar operasional prosedur LPSE;
- Mengkomunikasikan komitmen kepada pengguna LPSE untuk memberikan pelayanan terbaik;
- Menggunakan praktik terbaik (best practice) yang berlaku guna mencapai tujuan pengelolaan layanan yang optimal;
- Melakukan kaji ulang secara berkala kinerja sistem pengelolaan layanan, maupun standar operasional yang berlaku;
- Melakukan perbaikan berkelanjutan pada pengelolaan layanan, sesuai dengan kaidah yang berlaku secara umum.
KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI:
- Mengikuti perkembangan kebijakan keamanan informasi;
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pengelola LPSE dalam hal keamanan informasi;
- Melakukan proses pengawasan keamanan informasi layanan;
- Penggunaan format dokumen dan rekaman sesuai dengan ketentuan keamanan informasi layanan, termasuk di dalamnya pengklasifikasian informasi yang terkandung didalamnya;
- Melakukan kaji ulang secara berkala kinerja sistem pengelolaan keamanan informasi layanan;
- Penggunaan kata sandi harus memenuhi kriteria keamanan minimum (a. Terdiri dari 10 karakter, b. Terdiri dari huruf (besar dan kecil), angka, dan karakter spesial (tanda baca), c. Tidak menggunakan kata-kata atau informasi yang mudah ditebak, misalnya nama anak, tanggal lahir, kota kelahiran, dll; d. Penyimpanan kata sandi dalam bentuk tertulis untuk semua media, baik cetak maupun elektronik tidak diperkenankan kecuali dalam bentuk terenkripsi.
- Melakukan backup terhadap semua informasi teknis yang bersifat kritis, misalnya konfigurasi sistem, arsitektur sistem, dll;
- Melakukan pengamanan infrastruktur server, media penyimpanan data maupun backup sesuai dengan praktik terbaik (best practice) yang berlaku.
Terima Kasih