16 Mei 2023 09:37

MAKLUMAT PELAYANAN LPSE KEMENTERIAN SOSIAL



KEBIJAKAN MUTU:

  1. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hak cipta, serta informasi dan transaksi elektronik;
  2. Mematuhi dan menjalankan standar operasional prosedur internal yang berlaku dalam kegiatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Sosial.


KEBIJAKAN LAYANAN:

  1. Mengutamakan pemenuhan mutu layanan dan kepuasan pelanggan berdasarkan standar operasional prosedur LPSE;
  2. Mengkomunikasikan komitmen kepada pengguna LPSE untuk memberikan pelayanan terbaik;
  3. Menggunakan praktik terbaik (best practice) yang berlaku guna mencapai tujuan pengelolaan layanan yang optimal;
  4. Melakukan kaji ulang secara berkala kinerja sistem pengelolaan layanan, maupun standar operasional yang berlaku;
  5. Melakukan perbaikan berkelanjutan pada pengelolaan layanan, sesuai dengan kaidah yang berlaku secara umum.


KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI:

  1. Mengikuti perkembangan kebijakan keamanan informasi;
  2. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pengelola LPSE dalam hal keamanan informasi;
  3. Melakukan proses pengawasan keamanan informasi layanan;
  4. Penggunaan format dokumen dan rekaman sesuai dengan ketentuan keamanan informasi layanan, termasuk di dalamnya pengklasifikasian informasi yang terkandung didalamnya;
  5. Melakukan kaji ulang secara berkala kinerja sistem pengelolaan keamanan informasi layanan;
  6. Penggunaan kata sandi harus memenuhi kriteria keamanan minimum (a. Terdiri dari 10 karakter, b. Terdiri dari huruf (besar dan kecil), angka, dan karakter spesial (tanda baca), c. Tidak menggunakan kata-kata atau informasi yang mudah ditebak, misalnya nama anak, tanggal lahir, kota kelahiran, dll; d. Penyimpanan kata sandi dalam bentuk tertulis untuk semua media, baik cetak maupun elektronik tidak diperkenankan kecuali dalam bentuk terenkripsi.
  7. Melakukan backup terhadap semua informasi teknis yang bersifat kritis, misalnya konfigurasi sistem, arsitektur sistem, dll;
  8. Melakukan pengamanan infrastruktur server, media penyimpanan data maupun backup sesuai dengan praktik terbaik (best practice) yang berlaku.


Terima Kasih