17 April 2024 08:45

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setia penyelenggaran pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik.

Terlampir kami sampaikan Surat Keputusan Standar Pelayanan Publik LPSE di lingkungan Kementerian Sosial.

Lampiran: